DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dalam rangka mendengarkan hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tiga Raperda dimaksud yakni, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit (MRT), Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan telah menyetujui ketiga Raperda itu untuk segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.
“Berdasarkan pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akan dilakukan fasilitasi oleh menteri dalam negeri,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Sementara sesuai rapat Badan Musyawarah pada 31 November 2024, tiga Raperda ini akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang rencananya digelar pada akhir bulan depan.
“Disepakati bahwa pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pj Gubernur mengenai tiga Raperda tanggal 23 Desember 2024,” ucap Khoirudin.
Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, Raperda tentang Pendirian PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) terdiri dari 9 BAB dan 12 pasal.
Dirancangnya Raperda itu menyesuaikan perundang-undangan dalam rangka mengoptimalkan PT. JIEP agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pengelolaan perseroan daerah.
“Maka perlu menyusun peraturan daerah pendirian untuk mengubah status menjadi BUMD dengan menambah penyertaan modal daerah,” kata Abdul Aziz.
Dalam pasal 7 ayat 1, dijelaskan Pemprov akan melakukan penambahan penyertaan modal sehingga menjadi pemegang saham mayoritas.
“Ini penting karena sebelumnya saham Pemda DKI dan PT Danareksa itu masing-masing 50 persen di PT.JIEP,” ungkap Abdul Aziz.
Lalu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) terdiri dari 3 BAB dan 4 pasal.
Abdul Aziz menyampaikan, tujuan dari Perda ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan perseroan, sehingga menjadikan Pemprov sebagai pemegang saham mayoritas.
“Dengan Peraturan Daerah ini, Pemprov melakukan penyertaan modal kepada Perseroan sebagai investasi permanen berupa uang sebesar Rp225 miliar.
“Sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Pemprov DKI Jakarta dalam perseroan seluruhnya menjadi sebesar Rp325 miliar,” ungkap Abdul Aziz.
Sementara terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, jelas dia, Perda ini akan mengatur penambahan ruang lingkup operasional.
“Penambahan pembangunan fase ketiga yang terdapat lintas provinsi maupun pembangunan yang berdampak kepada adanya peningkatan modal,” tutur Abdul Aziz.
Keberadaan payung hukum itu, harap dia, PT. MRT Jakarta akan menjadi lembaga pengintegrasian pengelolaan sistem penyelenggaraan MRT dan transportasi angkutan umum lainnya.
“Adanya penambahan jalur khusus tanpa menggunakan rel, misalnya pembangunan kereta gantung dan lain sebagainya,” tukas Abdul Aziz. (gie/df)