Tiga Raperda Usulan BUMD akan Dikirim ke Kemendagri

November 26, 2024 3:34 pm

Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta mendengarkan hasil pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berjalan lancar.

Tiga Raperda dimaksud yakni, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. Mass Rapid Transit (MRT), Raperda tentang Pendirian PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan, telah menyetujui ketiga Raperda untuk segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah akan difasilitasi oleh menteri Dalam Negeri,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

Sesuai rapat Badan Musyawarah pada 31 November 2024, tiga Raperda itu akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna pada akhir bulan depan. “Disepakati bahwa pelaksanaan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Pj gubernur mengenai tiga Raperda tanggal 23 Desember 2024,” ucap Khoirudin.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyampaikan, Raperda tentang Pendirian PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) terdiri dari 9 BAB dan 12 Pasal.

Raperda itu menyesuaikan mengacu perundang-undangan. Tujuannya mengoptimalkan PT. JIEP agar memiliki likuiditas sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. “Maka perlu menyusun peraturan daerah pendirian untuk mengubah status menjadi BUMD dengan menambah penyertaan modal daerah,” ungkap Abdul Aziz.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)

Dalam Pasal 7 ayat 1, Pemprov akan menambah penyertaan modal agar menjadi pemegang saham mayoritas. “Ini penting karena sebelumnya saham Pemda DKI dan PT. Danareksa itu masing-masing 50 persen di PT. JIEP,” ungkap Abdul Aziz.

Lalu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) terdiri dari 3 BAB dan 4 Pasal. “Dengan peraturan daerah ini, Pemprov melakukan penyertaan modal kepada perseroan sebagai investasi permanen berupa uang sebesar Rp225 miliar,” kata dia.

“Sehingga modal ditempatkan dan modal disetor Pemprov DKI Jakarta dalam perseroan seluruhnya menjadi sebesar Rp325 miliar,” tambah Abdul Aziz.

Terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Perda itu akan mengatur penambahan ruang lingkup operasional. “Penambahan pembangunan fase ketiga yang terdapat lintas provinsi maupun pembangunan yang berdampak kepada adanya peningkatan modal,” tutur Abdul Aziz.

Dia berharap, PT. MRT Jakarta menjadi lembaga pengintegrasian pengelolaan sistem penyelenggaraan MRT dan transportasi angkutan umum lainnya. “Adanya penambahan jalur khusus tanpa menggunakan rel, misalnya pembangunan kereta gantung dan lain sebagainya,” tukas Abdul Aziz. (gie/df)