Tiga payung hukum yang diusulkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan berdampak mengurangi angka pengangguran di Jakarta. Demikian ditegaskan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin.
Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut terkait PT. JIEP dan PT. MRT. Yakni, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit (MRT).
Kedua, Raperda tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah). Ketiga, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah).
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
“Saya berharap, kedua BUMD ini akan berdampak luas dalam pengembangan perusahaan dan serapan tenaga kerja, serta jumlah profit yang akan diterapkan,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Akan tetapi, Khoirudin mengimbau, dua BUMD harus memiliki dampak positif bagi masyarakat Jakarta khususnya yang berdomisili di sekitar kawasan JIEP dan pembangunan jalur MRT.
Raperda juga menjadi dasar hukum bagi PT. JIEP dan PT. MRT Jakarta mengemban tugas sesuai fungsi dan pengembangan usaha bidang masing-masing. “Harapan kita bisa mengurangi tiga persen pengangguran Jakarta yang saat ini ada 6,5 persen,” ungkap Khoirudin.
Dengan menekan angka pengangguran, dampak kriminalitas akibat kemerosotan ekonomi semakin berkurang. “Terserap tiga persen saja kami bahagia,” tukas Khoirudin. (gie/df)