Tiga Pasal Penting yang akan Ditambahkan pada Revisi Perda Penanggulangan Covid-19

July 22, 2021 6:38 pm

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan perdana perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Tiga pasal penting menjadi fokus utama di pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, perubahan Perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama. Terutama dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibukota.

“Jadi hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/7).

Pantas menyampaikan, pasal yang dimaksud setidaknya ada tiga. Masing-masing pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain Polisi Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri.

Selanjutnya ditambahkan juga pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Pantas berharap dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat penurunan angka kasus positif di Ibukota.

“Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi,” terangnya.

Sementara Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah menegaskan bahwa sanksi pidana kurungan adalah sanksi terakhir apabila sanksi lainnya belum membuat efek jera para pelanggar prokes.

“Dalam revisi ini kami kami memakai prinsip ultimum remedium. Sehingga tidak melihat hukum pidana sebagai satu-satunya cara dalam menegakkan prokes sehingga dapat meminimalisir adanya gesekan masyarakat dengan aparat dalam menegakkan peraturan daerah,” tandas Yayan. (DDJP/gie/oki)