Tiga Opsi Penuntasan Sengketa Gedung INSA Jaya dan Dishub

June 5, 2024 7:02 pm

Sengketa gedung di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara yang melibatkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) belum kunjung menemukan titik terang.

Setelah tiga kali mediasi di gedung DPRD DKI, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail memutuskan memberi tiga opsi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Tiga opsi tersebut yakni, penyediaan kantor sementara untu operasional INSA Jaya selama pembangunan kantor Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, penyediaan satu lantai dalam gedung Sudinhub Jakarta Utara yang baru untuk kantor INSA JAYA, atau ganti rugi pembongkaran aset gedung INSA JAYA.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail. (DDJP/pun)

 

“Ini clear dan ini yang nanti akan ditindak lanjut oleh Dishub,” ujar Ismail di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (5/6).

Tiga kesimpulan itu diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar polemik tidak berlarut. Sebab tanpa ada kesepakatan bersama, polemik soal rencana pembangunan kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara berpotensi menjadi masalah hukum di pengadilan.

“Jadi harus dituangkan dalam kesepakatan bersama kedua belah pihak. Jadi poin-poin itu dimasukan dalam Perjanjian perikatan . Ketika tiga usulan tuntutan ganti rugi dan seterusnya disetujui, maka disitulah berakhirnya penggunaan gedung sementara,” ungkap Ismail.

Sebelumnya dalam rapat yang mempertemukan pihak Dishub dan INSA JAYA, kedua belah pihak mempertahankan pendapat masing-masing sehingga nyaris terancam tak menemukan jalan keluar (deadlock).

Dishub DKI menginginkan agar pengurus INSA JAYA segera mengosongkan gedung yang ditempati untuk dibangun sebagai kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara.

Di sisi lain, INSA JAYA menolak mengosongkan gedung sejak awal pembangunan gedung. Sebab, telah mendapat izin sejak era Gubernur DKI Ali Sadikin. Bila ganti kerugian sudah diterima maka bisa dilakukan pengosongan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Ketua INSA Jaya Capt. Alimudin setuju dengan tiga opsi tersebut. Namun, Dishub meminta agar nanti setelah mendapatkan ganti rugi, DPC INSA Jakarta Utara harus segera angkat kaki dari gedung tersebut. (DDJP/bad/gie)