Komisi A, Komisi B dan Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan dukungannya pada upaya pembenahan aset DKI Jakarta melalui revisi Perda Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ketiganya sepakat adanya percepatan pembahasan dan pengesahan Perda terbaru.
Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai, hingga saat ini banyak aset milik DKI Jakarta bermasalah. Bahkan tidak sedikit yang kalah ketika bersengketa di pengadilan. Dengan demikian, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru diharapkan dapat memperkuat upaya pengamanan, pengelolaan hingga pemanfaatan aset yang ada.
“Kami semangat sekali terhadap perubahan ini, semangatnya kami hingga membentuk Pansus Aset. Karena kami ingin membantu Pemda DKI mengusut kasus yang merugikan Pemerintah. Kami minta Perda ini segera dilengkapi karena bisa meningkatkan retribusi daerah,” ujar Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (2/2).
Sementara itu Anggota Komisi B DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak menyampaikan perlu adanya percepatan pembahasan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sebab, banyak aset milik DKI Jakarta yang perlu pengamanan segera.
“Saya melihat Perda ini harus disegerakan, agar kita ada dasar hukum yang jelas,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi. Ia menyebut, hingga kini masih banyak aset milik DKI Jakarta yang berada di wilayah abu-abu dan rentan diambil alih pihak tak bertanggungjawab. Karena itu, perlu penegasan dan penebalan dalam pembahasan pasal-pasal krusial dalam Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru.
“Kami Komisi C merasa senang apabila Perda ini bisa segera diperbaiki, kita tahu aset DKI itu banyak, tetapi masih belum jelas kepemilikannya. Apabila Perda ini dirampungkan maka akan jelas kedepannya, sehingga pendapatan kita juga bertambah,” tegas Rasyidi.
Dalam rapat kerja yang sama, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyampaikan, pemanfaatan aset untuk kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan besar direvisinya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bapemperda berkomitmen akan mengefektifkan harmonisasi Raperda tersebut dengan aturan-aturan yang beririsan agar ideal.
“Kami berharap Raperda yang sedang ditindaklanjuti ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyakat. Ini memang perlu adanya harmonisasi dari peraturan-peraturan lainnya atau pun Peraturan Gubernur untuk ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkapnya. (DDJP/apn)