Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Jumat (24/11).
Dengan pengesahan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. Seperti status PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) yang bertambah menjadi perseroan daerah (Perseroda). Kemudian untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga perda telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Taufik saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengapresiasi persetujuan tiga raperda BUMD telah dilakukan secara demokratis. Ia memastikan ketiga perda BUMD akan bermanfaat bagi warga. Seperti, dengan penetapan raperda tentang Jakarta Tourisindo diharapkan agar berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.
“Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan,” terangnya.
Sedangkan, untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta turut melakaanakan pengembangan perekonomian daerah,” sambungnya.
Terakhir untuk penetapan Raperda tentang Perumda PAL Jaya, dikatakan Ariza, berharap agar BUMD ini dapat menunjang kebijakan umum Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dengan memberikan jasa pelayanan, pengelolaan air limbah. Termasuk penyaluran pengumpulan pemeliharaan dan pengolahannya,” tandas Ariza. (DDJP/alw)