Tetapkan Pembatasan Regulasi KTR

April 24, 2025 1:02 pm

Usul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah berproses secara verbal.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang KTR DPRD DKI Jakarta Farah Savira usai pembahasan bersama eksekutif mengenai kawasan bebas asap rokok, Rabu (23/4).

Farah menyampaikan, dasar regulasi KTR dilatarbelakangi dari sisi kesehatan masyarakat.

 

Sebab, akses untuk mengosumsi rokok tembakau maupun rokok elektronik selama ini dinilai terlalu mudah didapat dan mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Padahal sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.

“Jadi, kita melihat dari berbagai sisi dan kita mengutamakan untuk bisa menetapkan pembatasan regulasi dari kawasan tanpa rokok ini,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Farah memastikan dalam waktu dekat Pansus akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pemangku kepentingan.

Baik dari eksekutif maupun dari eksternal untuk melaksanakan pembahasan pasal per pasal Ranperda KTR.

Sehingga peraturan KTR dapat mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok terhadap kesehatan masyarakat.

“Karena selama ini, walaupun ada sanksi administrasi yang diberlakukan nampaknya tidak memberikan efek jera terhadap mereka yang melanggar,” ungkap Farah.

“Baik dari stakeholder sebagai usernya maupun dari industri maupun kawasan kawasan yang masih memberlakukan,” tambah Farah.

Dengan demikian, harap Farah, Perda tentang KTR nantinya mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas mengenai kawasan bebas asap rokok.

Termasuk peraturan gubernur (Pergub) yang selama ini sudah mengimbau larangan untuk kawasan tanpa asap rokok di berbagai wilayah.

“Kami merasa perlu adanya penegasan adanya perda ini diutamakan tujuannya agar bisa merangkum keseluruhan rancangan atau peraturan yang di masa lampau maupun yang sedang berjalan di DKI Jakarta,” jelas Farah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nuniek mengatakan, kelahiran Perda KTR sangat dinantikan oleh warga Jakarta.

Terlebih setelah Jakarta bertransformasi menjadi kota bisnis berskala global.

Sebab efek dari rokok berdampak cukup luas. Bukan hanya bagi perokok aktif, namun perokok pasif juga berdampak lebih besar efeknya bagi kesehatan.

Nuniek berharap, Perda KTR di Jakarta dapat melindungi dan memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat dan jauh dari asap rokok.

Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat terus meningkat. “Kami sangat mendorong adanya kawasan tanpa rokok ini,” tutur dia.

Dukungan seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam penerapan aturan tersebut.

“Tujuannya bagaimana kita bisa menurunkan penyakit akibat rokok dan kita bisa membuat lingkungan yang aman dan sehat yang merupakan hak azasi manusia,” pungkas Nuniek. (apn/df)