Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat Bamus, Paripurna akan digelar Kamis 18 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Laporan pertanggungjawaban itu merupakan amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
Bamus juga menjadwalkan pembahasan LKPJ di masing-masing Komisi selama tiga hari yakni Kamis 25 April hingga Sabtu 27 April 2024 yang rencananya dilaksanakan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)
“Target dari pembahasan LKPJ adalah mengetahui mengapa serapan anggaran belum memuaskan. Akan kita telusuri sebabnya,” ujar Khoirudin di DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/4).
Kemudian, Bamus juga menjadwalkan rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama pimpinan komisi dan eksekutif pada tanggal 29 April 2024 untuk merancang rekomendasi atau masukan hasil dari LKPJ Tahun Anggaran 2023 yang akan dibacakan dalam rapat Paripurna pada 30 April 2024.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro meminta agar LKPJ diberikan kepada anggota komisi masing-masing paling lambat pada 24 April sebelum pembahasan.
“LKPJ itu kita terima sebaiknya H-1 paling lambat kepada anggota sehingga anggota bisa pelajari dahulu,” pungkas dia. (DDJP/yla/gie)