Tetap Prioritaskan Penuntasan Macet hingga Banjir pasca Pemindahan Ibukota

May 7, 2024 10:07 am

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah menyatakan, Kota Jakarta tidak alami perubahan siginifikan setelah tak lagi menyandang status ibukota.

Program prioritas untuk menuntaskan kemacetan, banjir, kawasan kumuh hingga sampah, tetap berjalan sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Waktu rapat kemarin saya tekankan ke semua dinas apapun namanya kita sudah tidak jadi ibukota tapi paling tidak bekerja maksimal karena warga ibu kota, warga Jakarta masih butuh sentuhan Pemda DKI,” ujar Ida, Senin (6/5).

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. (dok.DDJP)

Kerja-kerja nyata pada permasalahan penting Jakarta, menurut Ida, perlu keberlanjutan. Terlebih, Jakarta memproyeksikan sebagai kota global.

Jakarta akan memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global.

“Masyarakat Jakarta juga penduduknya masih sama, yang pindah hanya ASN ke IKN, itu paling hanya beberapa presentasinya,” ungkap Ida.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 25 April 2024 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khsusus Jakarta (DKJ).

Undang-undang itu mengatur pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (DDJP/apn/oki)