Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang

June 17, 2025 3:04 pm

Penataan tata ruang di lima wilayah Kota DKI Jakarta dinilai jauh dari ideal. Pasalnya masih banyak terjadi penyalahgunaan fungsi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Hal demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Muhammad Johan saat rapat bersama eksekutif membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (17/6).

Dalam kesempatan itu, Ali menyampaikan pada saat melaksanakan reses dan sosialisasi produk hukum banyak mendapatkan aduan dari warga terkait penyalahgunaan fungsi trotoar digunakan sebagai lapak jualan oleh pedagang kali lima (PKL).

Tentu hal itu, menyalahi fungsi aturan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan. (dok.DDJP)

“Kita mau menuju Jakarta sebagai Kota Global tentunya hal-hal yang seperti ini (penyalahgunaan fungsi trotoar) harus benar-benar dirapikan,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Untuk itu, Ali meminta lima Walikota di DKI Jakarta bersama camat dan lurah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menertibkan para pedagang yang masih menyalahi fungsi trotoar.

Sehingga fungsi trotoar dikembalikan fungsinya lagi untuk digunakan para pejalan kaki.

Ali menyayangkan, fasilitas publik yang dibangun dengan anggaran negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Apalagi, di sisi lain fungsi trotoar yang semestinya dirubah menjadi parkir kendaraan. Tentu hal itu sebuah komitmen rendah terhadap keadilan ruang publik.

Untuk itu, Ali meminta Pemprov DKI menindak tegas penyalahgunaan trotoar itu. Selain itu, mendorong evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.

“Pelanggaran-pelanggaran tata ruang ini terlihat tidak rapih sekali untuk Jakarta sebagai kota global,” pungkas dia. (apn/df)