Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menerima sosialisasi penerapan dan penghitungan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 21 Progresif terhadap penghasilan pimpinan dan anggota dewan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (22/12). DPRD DKI menyambut baik sosialisasi tersebut. Diharapkan sosialisasi tersebut dapat bermanfaat bagi seluruh steakholder. (DDJP/tim)
