Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowner’s Association (INSA) Jaya terpaksa harus memindahkan seluruh operasionalnya setelah gedung yang ditempati akan dibangun kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara oleh Pemprov DKI Jakarta.
Gedung INSA Jaya diketahui telah dibangun sejak tahun 1972 atas dasar izin penunjukan penggunaan tanah dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin dan surat izin mendirikan bangunan dari Kepala Dinas Tata Kota. Legalitas lahan tersebut diketahui milik PT Pelindo II yang kemudian dihibahkan ke Kanwil IX Departemen Perhubungan DKI Jakarta pada tanggal 27 Februari 1998.
Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai, perlu jalan tengah untuk melancarkan rencana Pemprov DKI Jakarta membangun kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara, agar tidak ada pihak yang merasa paling dirugikan.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, setelah rencana awal relokasi kantor DPC INSA Jaya di gedung milik Pelindo gagal, Dishub DKI Jakarta diminta memastikan dengan perjanjian pertanggungjawaban yang akan diberikan. Berdasarkan informasi, Dishub akan menyewa gedung di lokasi lain yang juga milik Pelindo.
“Dengan begitu, Dishub segera menyiasati pertemuan tripartit antara Dishub, Pelindo dan INSA terkait penetapan titik yang akan digunakan tempat sementara sekaligus skemanya seperti apa,” ujarnya saat menerima audiensi INSA di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/12).
Dishub juga diminta segera menggandeng Biro Hukum, Inspektorat, dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk melakukan perhitungan ganti rugi atas bangunan milik DPC INSA Jaya sebelum memulai pembangunan kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara.
“Segera berkonsultasi dengan Biro Hukum, Inspektorat dan pihak lainnya terkait dengan usulan ganti rugi atas aset bangunannya,” ungkap Ismail.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPC INSA Jaya Muhamad Erwin YZ menyatakan tidak akan menghambat pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara namun meminta Dishub segera menuntaskan kewajiban untuk membayar ganti rugi atas aset berupa gedung yang berada di Jalan Yos Sudarso Nomor 12, Koja, Jakarta Utara senilai Rp3,3 miliar dengan luas bangunan 620 meter.
“Totalnya dari luas bangunan itu 620 meter, kurang lebih appraisal Rp3,3 miliar, tidak terlalu besar, itu saja,” ucapnya.
Sementara Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon menyatakan siap untuk menindaklanjuti dan memberikan kejelasan lokasi untuk DPC INSA Jaya secepatnya yang rencananya akan ditempatkan di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebab pengosongan lahan harus segera tuntas pada awal Maret 2024 mendatang, sehingga pembangunan gedung Sudin Perhubungan Jakarta Utara bisa berjalan sesuai target yang direncanakan yakni selesai pada Desember 2024.
“Kemarin kita berbicara secara kekeluargaan, salah satunya adalah menindaklanjuti kesepakatan antara Pelindo dan INSA yang pada intinya mempersiapkan gedung operasional sementara di Enggano yang bekas Bukopin. Itu sedang dipersiapkan,” tandasnya.
Sebelumnya Komisi B sudah menggelar rapat audiensi pada Kamis (30/11) lalu bersama Dinas Perhubungan dan DPC INSA Jaya terkait permintaan pengosongan gedung. (DDJP/yla)