Tempat Usaha dan Hunian Vertikal Wajib Sediakan APAR

May 6, 2024 11:12 am

Legislator di Parlemen Kebon Sirih meminta Pemprov DKI mengecek ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh tempat usaha dan hunian vertikal.

Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, APAR adalah alat wajib yang disediakan oleh seluruh pemilik tempat usaha dan hunian vertical.

Tujuannya untuk mencegah meluasnya api jika terjadi kebakaran. Sehingga mampu meminimalisasi kerugian akibat amukan si jago merah.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

“Perlu dicek dan konfirmasi langsung apakah mereka sudah menyediakan itu (APR)? Karena itu kewajiban ruko dan apartmen,” ujar dia saat dihubungi, Senin (6/5).

Selain itu, pemilik tempat usaha juga wajib secara berkala mengecek APAR setiap enam bulan sekali.

Artinya, perlu dipastikan ketersediaan petunjuk penggunaan yang memuat urutan singkat dan jelas tentang cara penggunaan.

August juga mengimbau agar Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI masif melakukan sosialisasi kepada relawan kebakaran di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Dengan begitu, relawan kebakaran yang bertugas khusus di daerah rawan bisa bekerja secara optimal.

“Inikan komunitas-komunitas anak muda yang mereka itu harus diberikan pengetahuan bagaimana terjadinya kebakaran, bagaimana penanggulangannya,” tandas August. (DDJP/yla/gie)