Teknis Pemilihan Wagub akan Diatur Dalam Tatib DPRD 2019-2024

February 17, 2020 7:06 pm

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui penyelarasan rancangan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur kedalam draf tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, kesepakatan tersebut telah diputuskan dalam forum Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama perwakilan fraksi-fraksi di DPRD DKI.

Sebab, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap draf tatib Pemilihan Wagub DKI sisa masa jabatan 2017-2022, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan tata tertib DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Hari ini kita sudah memasukkan (menggabungkan) tata tertib dewan dengan tata tertib pemilihan wakil Gubernur. InshaAllah besok sekali lagi kita akan rapimgab menyempurnakan tata tertib wakil Gubernur yang dirasa memang ada beberapa hal yang kurang, lusanya paripurna (tatib),” ujar Taufik di Ruang Rapat Ketua DPRD Lantai 10, Senin (17/2).

Meski demikian, Taufik mengatakan bahwa pihaknya masih perlu waktu untuk menyempurnakan kembali butir-butir yang termaktub dalam Tatib pemilihan Wagub DKI. Sehingga pelaksanaan pemilihan Wagub dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Seperti, beleid pasal 24 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang perlu dipersyaratkan dalam mekanisme pemilihan daerah. Yakni, a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan Pemilihan;

e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.

“Semua hal-hal seperti itu akan kita putuskan besok, tambahan (aturan) pasti akan ada di Rapimgab besok. Tambahan satu ayat dua ayat misalnya gini, apakah ini (voting) terbuka atau tertutup, nah itu bisa terbuka kan supaya pertanggungjawaban kepada konstituen bahwa saya memilih Wakil Gubernur si A, ini bagian dari laporan kita (DPRD) kepada publik,” terangnya.

Dengan demikian, Taufik memastikan DPRD DKI terus memproses pemilihan Wakil Gubernur DKI sisa masa jabatan 2017-2022 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Selesai, besok (selasa) selesai, pemilihan Wagub akhir bulan (Februari). Jadi besok rapimgab, lusa paripurna tata tertib, kemudian dibentuklah panitia pemilih, kemudian panitia pemilih bekerja satu dua hari untuk memverifikasi seluruh persyaratan dan menyiapkan teknis pemilihan, setelah itu paripurna pemilihan, inshaAllah selesai akhir bulan,” tandas Taufik. (DDJP/alw/oki)