Tekan Polusi Udara, Wujudkan Target RTH 30 Persen

June 7, 2024 5:48 pm

Jakarta diminta kejar target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah kota sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu, Pemprov DKI Jakarta bisa mencapai target ideal proporsi RTH dengan cara mengalih fungsikan aset yang tak berfungsi atau aset tidur sebagai RTH.

Di tahun 2023, Jakarta baru memiliki RTH seluas 33,34 juta meter persegi atau 5,2 persen dari total luas wilayah. Artinya masih sangat jauh dari target ideal undang-undang.

“Ruang terbuka hijau perlu diperluas. Program ini butuh percepatan, mengingat ketersediaan RTH di Jakarta baru mencapai 5,2 persen. Masih jauh dibawah sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2007,” ujar Simon saat dihubungi, Kamis (6/6).

Selain mengejar target RTH, aset tak terpakai juga bisa dimanfaatkan sebagai area resapan air, menekan polusi udara, dan menjadi tempat wisata bagi warga Jakarta.

Bersadasarkan situs IQAir, kualitas udara di Jakarta menunjukkan angka 146 atau masuk dalam kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

“Saat ini, kadar emisi carbon dioksida (CO2) kita cukup tinggi dan menjadi salah satu sumber polusi udara,” tandas Simon. (DDJP/apn/gie)