Tekan Polusi Udara, Komisi A: Butuh Perluasan Kebijakan Minimalisir Emisi Karbon

August 23, 2023 7:31 pm

Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, selain menerapkan sistem kerja hybrid atau work from home (WFH) 50% bagi ASN di lingkungan Pemprov, perlu perluasan suatu kebijakan untuk menekan emisi karbon di Jakarta.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Karyatin Subiantoro mengusulkan, selain menerapkan WFH 50%, perlu ada kebijakan mewajibkan penggunaan transportasi massal bagi ASN yang work from office (WFH) agar upaya penanganan polusi udara Jakarta berlangsung efektif.

“Kebijakan itu lebih diperluas, ketika munuju ke kantor (WFO) sebaiknya tidak menggunakan kendaraan pribadi yang beremisi karena menyebabkan pencemaran atau polusi udara yang tidak baik,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Dan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Arif Rachman menjelaskan, pemberlakuan WFH 50% berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyelengaraan kegiatan KTT ASEAN ke-43, dan upaya menekan pencemaran polusi udara di DKI Jakarta.

Meskipun belum dinilai optimal, Arif berharap dengan pemberlakukan WFH 50% udara di DKI Jakarta semakin membaik dan dapat membawa perubahan secara signifikan. Selain itu ia juga mengimbau, perusahaan swasta atau instansi lainnya juga mampu menerapkan WFH agar mampu menekan tingginya polusi udara di Jakarta.

“Efektifitasnya kita berharap dengan wfh 50% ini paling tidak dapat membawa perubahan. Walau mungkin harusnya penerapannya tidak hanya dilingkup ASN saja tetapi diluar dari ASN, apakah dari swasta atau dari kelembagaan lainnya,” tandasnya. (DDJP/apn)