Tekan Pengguna Kendaraan Pribadi, DPRD Minta Kajian Matang Parkir di Kawasan TOD

June 29, 2021 7:51 am

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) mematangkan kajian luasan lahan parkir di kawasan Transit Oriented Development (TOD).

Berdasarkan rancangan revisi peraturan Rencana Detail Tata Ruang dan Perturan Zonasi (RDTR-PZ), penyediaan lahan parkir di kawasan TOD diusulkan sebesar 25% dari total luas lahan. Namun usulan tersebut dinilai tidak sinkron dengan semangat mendorong penggunaan moda transportasi umum.

“Jangan kasih lahan parkir yang luas di kawasan TOD. Sehingga disana hanya fokus membangun kawasan rusun (rumah susun), perkantoran, RTH (ruang terbuka hijau) dan lainnya. Itu yang harus dimaksimalkan,” ujar Mohamad Taufik, anggota Bapemperda DPRD DKI, Senin (28/6).

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Bapemperda lainnya, Purwanto. Menurutnya luas untuk lahan parkir tidak perlu mencapai 25% dari total area TOD, dengan harapan masyarakat tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi ketempat tujuan.

“Saya juga setuju bahwa konsep parkir 25% ini masih terlalu besar, karena kalau kita melihat negara maju, spot-spot TOD mereka itu justru parkirnya dibuat naik keatas dengan space tidak terlalu besar dari total area. Jadi orang yang datang tidak membawa kendaraan sendiri,” ucapnya.

Begitu juga menurut anggota Bapemperda DPRD DKI, Yusuf. Apabila Pemprov tetap menyedikan lahan parkir seluas itu maka akan menyalahi konsep awal dibangunnya TOD.

“Jika kita sediakan parkiran seluas itu, saya yakin masyarakat tetap membawa kendaraan pribadi. Ini menyalahi konsep awal dibangunnya TOD. Jadi saran saya untuk lahan parkir dikecilkan lagi, agar masyarakat kita benar-benar menggunakan transportasi umum dari rumahnya,” ungkapnya.

Sementara anggota Bapemperda Dwi Rio Sambodo menyarankan agar Pemprov lebih fokus untuk menciptakan rasa nyaman dan aman pada masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

“Entah apapun keputusan dan pilihannya maka yang palinh penting adalah bagaimana kawasan ini bisa menjadi tempat yang paling mudah bagi pengguna. Sehingga tujuan untuk meminimalisasi penggunaan kendaraan non publik itu bisa didapatkan, dengan cara menciptakan rasa nyaman dan aman pada pengguna transportasi publik,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan usulan tersebut mengacu pada kebijakan green design yang tertuang pada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang memiliki target peralihan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum sebesar 60%.

“Bahwa kita memang target shiftingnya (peralihan) masih 60%. Maka kita tidak mungkin langsung ekstreem menekan lahan parkir, karena kalau kita tekan langsung ditakutkan masyarakatnya susah untuk transisi,” kata Heru.

Sedangkan Asisten Pembangunan DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengaku untuk membuat rasa nyaman masyarakat, pihaknya telah menyiapkan prasarana pendukung.

“Kita siapkan juga prasarana seperti pendestrian, jalur sepeda, maupun angkutan umum yang last milenya tidak jauh,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)