Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tujuannya, memberikan kepastian hukum, mengatur perlindungan, hak, serta kewajiban para pelaku UMKM.
Khususnya binaan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM).
“Kepastian dalam hal penempatan lokasi binaan dan lokasi sementara, guna mencegah penggusuran tempat usaha. Termasuk dalam Perda sertakan subsidi UMKM (bunga kredit) dan CSR bagi UMKM,” ujar Wahyu, Rabu (4/6).
Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto. (dok.DDJP)
Perda juga diharapkan bisa mengatur anggaran untuk menentukan kapasitas pelatihan dan pendampingan bagi para pemula UMKM di seluruh wilayah Jakarta.
“Lalu memfasilitasi kerja sama antara Pemda dan sektor swasta melalui Program CSR dan inkubasi bisnis untuk memperluas jangkauan pelatihan serta akses pemasaran bagi UMKM binaan,” kata Wahyu.
Politisi Partai Gerindra itu meminta agar para pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital. Nantinya, bisa dibekali pelatihan secara daring atau online.
“Sediakan platform digital bagi UMKM. Agar pelatihan tidak terbatas oleh lokasi fisik, sehingga warga di seluruh Jakarta memiliki peluang yang sama,” tutur Wahyu.
Tak ketinggalan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta diimbau menyusun dashboard pelatihan dan pemberdayaan UMKM berbasis wilayah agar program tepat sasaran.
Termasuk kurasi data Jakpreneur dengan cara memverifikasi terkait Integrasi Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), menghapus data pasif, serta mengaudit secara berkala.
“Ketika data nya bersih, penggunanya valid (bukan fiktif), bisa jadi sarana penyaluran subsidi efektif tepat sasaran,” kata Wahyu.
Terakhir, para pelaku UMKM harus mulai mempromosikan barang dagangannya melalui sejumlah marketplace. Dengan harapan mampu mendongkrak omzet.
“Harganya dapat subsidi dari pemerintah agar kompetitif dan lebih laku di marketplace,” tandas Wahyu. (gie/df)