Tekan Pembakaran Sampah Ilegal

January 16, 2025 5:02 pm

Pembakaran sampah ilegal menjadi salah satu sumber polusi utama di Jakarta. Oleh karena itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta menghimbau seluruh pihak untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan pembakaran sampah ilegal. Hal ini ditegaskan oleh anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau dan Ali Lubis.

Bun Joi menekankan, DPRD DKI Jakarta terus mengawal isu polusi udara akibat pembakaran sampah ilegal dengan mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas.

Menurut dia, kota yang maju adalah tempat di mana warganya dapat hidup sehat dengan menikmati udara bersih yang bebas dari polusi.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (dok.DDJP)

“Adanya pembakaran sampah plastik yang tidak teratur (ilegal) menjadi hambatan untuk mewujudkan kota yang maju,” ujar Bun Joi.

Ia menambahkan, penegakan Perda menjadi sangat penting. DKI Jakarta telah menerbitkan Perda No. 13 Tahun 2013, yang kemudian diperbarui menjadi Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini mewajibkan warga untuk memilah sampah sebelum membuangnya ke TPS.

“Tentu saja kami meminta pemerintah untuk menegakkan hukum terkait pengelolaan sampah,” jelas politisi PSI tersebut.

“Hal ini juga mencakup pentingnya meningkatkan kesadaran warga untuk patuh terhadap aturan yang ada,” tambah dia.

Senada, Anggota Komisi D Ali Lubis menjelaskan, DPRD DKI Jakarta telah mengambil langkah konkret dengan memberlakukan regulasi yang mengatur larangan pembakaran sampah.

Peraturan tersebut juga mencantumkan sanksi dan denda. Sehingga perlu disosialisasikan lebih intensif untuk menekan praktik pembakaran sampah ilegal.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis. (dok.DDJP)

“Saya pikir sosialisasi harus diperkuat, termasuk penyampaian bahwa ada sanksi sebagai konsekuensi bagi siapa saja yang membakar sampah sembarangan,” papar Ali.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan, seluruh pihak harus terlibat dalam sosialisasi. Mulai dari lingkup terkecil, seperti keluarga, hingga lingkungan tempat tinggal.

“Semua pihak harus mendukung sosialisasi ini, termasuk pengurus wilayah di tingkat RW, RT, serta lembaga pendidikan seperti sekolah,” pungkas dia. (all/df)