Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike berharap ada regulasi baru sebagai antisipasi lonjakan tunggakan rumah susun (Rusun) milik Pemprov.
Mengingat tingginya tunggakan Rusun yang mencapai sekitar Rp115 miliar dari penyewa kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), terprogram maupun umum.
“Kita buat satu aturan baku lagi, terkait persyaratan, tunggakan, klaster. Dan itu harus disampaikan pada para penghuni agar mengetahui situasinya. Sehingga nanti petugas bertindak sesuai aturan,” ujar Yuke, Selasa (17/6).
Selain itu, ia juga mengimbau Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) lebih gencar lagi menjemput bola kepada para penghuni yang masih belum memenuhi kewajibannya.
“Kalau kita mintanya sosialisasi harus jelas, lebih serius jemput bola. Jangan menunda terlalu lama. Prosedur untuk penagihan, penginformasian, surat peringatan, itu juga harus lebih kenceng lagi,” ucap Yuke.
Dengan adanya regulasi baru, harap politisi PDI Perjuangan itu, tak ada lagi penyewa Rusun yang lalai terhadap kewajiban.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai tunggakan-tunggakan, dan ke depan kita harus bisa mengantisipasi,” kata Yuke.
Namun bila penghuni benar-benar tidak mampu membayar, harus menyertakan alasan jelas agar bisa dibantu atau memungkinkan pemutihan tunggakan. Sehingga tak menjadi rapot merah setiap tahun.
“Kalau yang tidak sanggup membayar, alasannya sangat kuat, itu bisa masuk dalam kategori terprogram atau ada atensi khusus, atau dibebaskan, atau yang retribusinya sekian bisa dibebaskan,” tutur Yuke.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti menjelaskan, dari data 31 Desember 2023 masih ada tuggakan Rp39,9 miliar dan 2024 tercatat ada tunggakan sekitar Rp76 miliar dari 25.000 unit.
“Bisa bayangkan dari 25.000 unit itu mereka melakukan penunggakan sampai dengan Rp76 miliar. Jadi kalau kita jumlahkan kan bisa Rp100 miliar lebih,” ungkap Meli.
Pihaknya juga telah berupaya agar para penghuni yang memiliki tunggakan bisa segera membayar. Di antaranya dengan cara menagih secara persuasif.
Yakni, menerbitkan surat edaran pemanggilan agar para penunggak melakukan mencicil bertahap. UPRS pun sudah melaksanakan secara maksimal penagihan terhadap masyarakat yang menunggak.
“Ini sudah hampir 50 persen sebetunya dibayarkan. Jadi per 31 Desember masih tersisa Rp58,7 miliar,” tandas Meli. (gie/df)