Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan perubahan Raperda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi Perda. Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat peripurna yang dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam laporan hasil pembahasan, Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan menjelaskan, secara garis besar revisi Perda tersebut berisi penyesuaian tarif BBNKB. Tarif dalam Perda sebelumnya sebesar 10% mengalami kenaikan menjadi 12,5%. Penyesuaian itu pun dilakukan bukan hanya untuk mengejar pendapatan daerah, namun juga hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa – Bali.
“Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak,” ujar Sereida saat dikonfirmasi lebih lanjut di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).
Selain itu, Sereida menuturkan ada alasan yang paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB. Yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor, terlebih saat ini Pemerintah sedang memutar otak untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
“Kondisinya memang saat ini kendaraan sudah menumpuk di Jakarta, padahalkan kita juga lagi berusaha mengurai kemacetan. Makanya kita secepatnya lakukan perubahan ini,” kata Sereida.
Ia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.
“Disarankan kepada Eksekutif agar dilakukan sosialisasi yang intensif kepada para stakeholder dan masyarakat mengenai Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 ini. Jangan sampai ada masyarakat yang buta hukum,” ungkapnya.
Ada sejumlah alas aturan yang diubah dalam revisi Perda BBNKB, antara lain penambahan Pasal 5 Ayat 1 mengenai BBNKB yang awalnya hanya dibebankan pada orang pribadi dan Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor, kini juga diwajibkan untuk Pemerintah, Lembaga dan Instansi lain seperti TNI, Polri, Pemerintah Daerah, MPR, DPR, DPD, BPK, MA dan MK.
Kemudian, ada perubahan di Pasal 12 Ayat 3 BBNKB yang menyebut terutang pada saat penyeraharan kendaraan harus melengkapi beberapa lampiran tambahan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.
Lalu pasal baru yakni Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran terhadap kewajiban pendaftaran penyerahan kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi wajib pajak tidak melapor atau terlambat melaporkan penyerahan kendaraan bermotornya.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kedepannya dalam pelaksanaan operasional, warga Ibu Kota bisa mematuhi seluruh peraturan baru ini, atau setelah 30 hari pemberlakuan Perda setelah resmi disahkan.
“Kami berharap pelaksanaan Perda ini bisa berjalan sesuai yang telah ditetapkan. Saat ini BBNKB juga bisa dilakukan melalui online dengan menginput NIK sebagai integrasi data wajib pajak,” ungkap Anies. (DDJP/gie/oki)