Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan jadwal rapat paripurna laporan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.
Rapat paripurna bakal digelar pada Kamis 28 November 2024. Nantinya, meminta persetujuan secara lisan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terhadap peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani mengatakan, penetapan jadwal paripurna berdasarkan persetujuan dari pimpinan dan anggota melalui Rapat Bamus DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/11).
Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani. (dok.DDJP)
“Menetapkan jadwal paripurna untuk pengesahan Tata Tertib DPRD periode 2024-2029,” ujar Rany usai memimpin Rapat Bamus.
Tim Penyusun Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah merampungkan catatan dari hasil fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, Tata Tertib DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Dari Kemendagri sudah dikembalikan ke kita dengan beberapa catatan. Itu sudah diselaraskan. InsyaAllah, bisa kita gunakan setelah paripurna menjadi acuan pimpinan dan anggota dalam bekerja selama lima tahun ke depan,” kata dia.
Rany mengatakan, tata tertib yang terdiri dari 20 BAB dan 222 Pasal itu nantinya akan menjadi pedoman serta dasar hukum yang kuat bagi DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi sebagai legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Karena banyak sekali evaluasi yang memang harus dikuatkan di tata tertib,” pungkas Rany. (yla/df)