Tatib DPRD akan Atur Kewajiban Menindaklanjuti Aspirasi Warga

September 10, 2019 7:54 pm

Setiap Komisi untuk masing-masing bidang di DPRD DKI Jakarta akan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi warga. Kebijakan itu menjadi salah satu usulan untuk diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD DKI Sementara Syarif mengatakan, usulan tersebut perlu direalisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan serta penyerap aspirasi masyarakat yang dilakukan perwakilan rakyat daerah.

“Kalau reses kan berbeda sudah ada terjadwal. Sehari-hari kan harus menampung itu bagaimana tindaklanjutnya. Tadi ada saran supaya pihak-pihak pemerintah wajib menindaklanjuti hasil tangkapan aspirasi (masyarakat) itu,” ujarnya di gedung DPRD DKI, Selasa (10/9).

Untuk sementara usulan itu masuk ke dalam Pasal 111 Tatib DPRD periode 2019-2024. Ketentuan itu berbunyi, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala (poin i); menampung dan menindaklanjuti aspirasi pengaduan masyarakat (poin j) dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya (poin k). Ketiga poin tersebut telah diadopsi berdasarkan pertimbangan Pasal 34 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, Syarif menjelaskan beleid tersebut akan kembali disesuaikan dengan usulan tambahan penguatan fungsi DPRD sebagai pengawas sekaligus penyerap aspirasi masyarakat. Yakni, keterlibatan fungsi dan wewenang komisi-komisi DPRD dalam menindaklanjuti hasil rapat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) eksekutif mitra kerja Pemprov DKI seperti yang sebelumnya diadopsi oleh Tatib DPRD Ponorogo.

“Jadi itu dilihat seperti di (DPRD) Ponorogo itu di fungsi wewenang komisi, sudah dibunyikan sebelumnya itu 5 hari kerja. Itu mau kita konsultasikan ke Kemendagri bisa tidak dimasukkan wewenang dan komisi untuk menindaklanjuti hasil rapat komisi 7 hari kerja,” terangnya.

Syarif memastikan usulan tersebut akan menjadi pemacu kepada seluruh Anggota DPRD sebagai legislator daerah untuk memperluas jangkauan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.

“Jadi kalau rapat komisi itu kan bukan on the spot sudah terjadwal, agenda apa eksekutif kita undang. Nah ini yang tiap hari ini, ketika kita (DPRD) menerima pengaduan warga, tidak ada dalam program Pemerintah, jadi itu harus ada atensi dari teman-teman supaya itu (usulan) dimasukkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)