Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tata tertib (Tatib) periode 2019-2024 mengatur pembahasan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Anggota DPRD DKI S. Andyka mengatakan, pembahasan awal RKPD penting dilaksanakan untuk menjaga kualitas perencanaan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
“Karena yang saya lihat KUA-PPAS yang dijalankan selama ini hanya tebal kurangnya saja, tapi disini baiknya kalau dilihat dari penjadwalan (bahasan) bulan ketiga atau bulan keenam, komisi terlibat di dalam pembahasan RKPD. Karena itu (RKPD) diajukan oleh pemerintah dalam hal ini eksekutif disitu dulu dibahas sebelum menjadi KUA-PPAS,” ujarnya, Selasa (10/9).
Menurutnya, seluruh komisi di berbagai bidang yang notabene mitra kerja eksekutif perlu mengetahui RKPD yang diusulkan SKPD. Dengan begitu penting sifatnya seluruh jajaran DPRD periode 2019-2024 mengetahui detil rancangan kerja demi suksesnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2017-2022.
“Jadi memang perlu dibahas dari 0 dari yang namanya RKPD, sudah duduk bareng eksekutif mengirimkan (RKPD) itu ke kita. Ini rancangan RKPD seperti ini, duduk bareng dengan komisi lalu diselesaikan jadilah RKPD dan dituangkan kedalam KUA-PPAS, itu yang saya kira harus terjadi proses seperti itu,” terang Andyka.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Sementara Pantas Nainggolan menyambut baik usulan tersebut agar menjadi penyempurna terhadap seluruh rangkaian pembahasan APBD DKI Jakarta. Mengingat, RKPD juga berperan penting sebagai bagian dari penyerapan APBD untuk kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
“Usulan tersebut juga sangat penting, apalagi memang RKPD ini selama ini masih menjadi ranah Eksekutif untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dengan APBD, itulah yang dituangkan dalam Rancangan KUA-PPAS (APBD Murni) maupun KUPA-PPAS (APBD Perubahan). Saya kira usulan ini perlu juga diakomodir dalam tatib ini,” ungkap Pantas.
Pantas menerangkan usulan tersebut akan menjadi catatan tambahan saat berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal draf tatib DPRD DKI 2019-2024. Rencananya, konsultasi tersebut akan dilakukan pada Jumat (13/9) mendatang.
“Sementara ini kan kita sudah punya pedoman PP 12 Tahun 2018, ternyata dalam pembahasan kita muncul usulan-usulan melampaui apa yang ada di dalam tatib ini. Maka akan kita akomodir saja usulan seperti ini menjadi satu bahan, yang perlu kita konsultasikan kembali kepada Kemendagri dalam catatan-catatan tambahan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)