Tatib DPRD 2019-2024 Atur Mekanisme Pergantian Gubernur dan Wagub

September 2, 2019 2:49 pm

Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 diproyeksikan akan mengatur mekanisme pengisian kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Pantas Nainggolan mengatakan, mekanisme tersebut akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam Tatib terbaru.

“Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian Wagub, tapi tatib kita tidak mengatur itu, nah hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi kita bikin untuk antisipasi,” ujarnya dalam Rapat Kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/9).

Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 sendiri terdiri dari 18 BAB dan 185 Pasal. Namun seluruhnya masih berisi rancangan untuk kemudian dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lalu disahkan.

Pantas memastikan, pembahasan pembentukan Rancangan Tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Pembuatan tatib ini kita mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada didalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota dewan, Pantas juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri dari satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.

“Jadi kita disini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)