Hak orientasi dan pendalaman tugas untuk masing-masing bidang komisi diusulkan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diatur dalam tata tertib (Tatib) periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara Syarif menjelaskan, peningkatan kompetensi sangat diperlukan di masing-masing Komisi. Sementara di Tatib sebelumnya orientasi dan pendalaman tugas menyesuaikan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2018. Dimana beleid tersebut hanya mengatur tentang orientasi dan pendalaman tugas hanya dapat dilakukan DPRD secara keseluruhan.
“Iya memang ada masukan itu, agar teman-teman di Komisi mendapat pengetahuan lebih, karena saat ini didalam aturan Permendagri tidak diatur khusus untuk Komisi ini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9).
Orientasi dan pendalaman tugas pada jajaran DPRD DKI Jakarta periode 2014-2029 digelar Kemendagri untuk keseluruhan 106 pimpinan dan anggota. Materinya pun umum hanya mengenai fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran saja.
“Kita akan konsultasikan dulu ke Kemendagri, bisa gak dilakukan per Komisi. Kita minta orientasi dan pendalaman tugas ini lebih spesifik, seperti Komisi A kan bidangnya Pemerintahan orientasinya membahas bagaimana untuk meningkatkan SKPD yang bermitra dengan kita, begitu juga Komisi lainnya,” ungkap Syarif.
Sementara salah satu anggota penyusun tatib dari Fraksi PAN, Bambang Kusumanto juga mengaku mendukung pengusulan ini untuk meningkatkan kualitas dan pengetahuan para anggota di masing-masing Komisi.
“Jadi dalam rangka meningkatkan kualitas anggota, harus diperluas orientasi dan pendalamannya. Minimal setiap anggota dewan diberi sedikitnya setahun sekali untuk memilih sendiri dan pelatihan khusus yang relevan dan bermanfaat dengan bidang tugas sesuai Komisinya,” kata Bambang.
Dalam Pasal 108 ayat 1 Tatib DPRD periode 2014-2019 mengatur mengenai hak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas yang berbunyi, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.
Lalu ayat 2 berbunyi orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi.
Sedangkan soal pembiayaan, diatur dalam ayat 3, untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara, yakni Kemendagri. Selanjutnya diatur dalam pasal 4, anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi. (DDJP/gie/oki)