Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) akan segera memformulasikan batas besaran pemberian dana bantuan hibah bagi operasional tempat ibadah di DKI Jakarta.
Komisi yang membidangi kesejahteraan masyarakat itu berharap, setidaknya ada batasan yang jelas dalam menentukan alokasi dana hibah yang diproyeksikan melalui skema APBD. Pasalnya, dana hibah yang diajukan seringkali melebihi besaran pagu melalui proposal, khususnya perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah.
“Oleh karena itu formulasi diperlukan, sehingga di tahun 2022 bisa semua terayomi,” kata Iman Satria, Ketua Komisi E DPRD DKI di Bogor Jawa Barat, Senin (1/11).
Dalam rancangan KUA-PPAS APBD DKI 2022, Biro Dikmental Provinsi DKI melaporkan ada empat dari 60 lembaga pemuka agama yang mengajukan dana hibah terbesar, antara lain Lembaga Bahasa Ilmu Quran (LBIQ) Provinsi DKI Jakarta Rp5,37 miliar, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi DKI Jakarta Rp1,36 miliar, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia – Wilayah (PGIW) Provinsi DKI Jakarta Rp49,9 miliar, dan Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1,54 miliar.
Sementara itu, Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaini menyatakan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pengawasan terhadap pemberian dana hibah secara administratif.
“Jadi untuk usulan hibah apapun kita tetap berdasarkan usulan proposal. Kalau sudah disepakati kita siap jalankan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)