Tata Ruang Hijau dan Kota Penuhi Aturan RDTR

August 6, 2018 5:36 pm

DPRD Provinsi DKI Jakarta menjamin kondisi tata ruang hijau dan tata ruang kota telah memenuhi aturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Pemprov DKI Jakarta. Dewan ingin Pemprov DKI Jakarta bersama warga DKI Jakarta konsisten dalam menjaga tata ruang hijau dan tata ruang kota sebagai kawasan percontohan daerah lainnya.

Hal itu dijelaskan oleh Anggota Komisi D, Bestari Barus saat menerima tamu daerah DPRD Kota Batam, Senin (6/8) di gedung DPRD.

Ketika ditanyakan mengenai kondisi tata ruang hijau dan tata ruang kota milik DKI Jakarta, dirinya berpandangan soal konsep tata ruang DKI Jakarta berprinsip pada aturan RDTR sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

“Jadi konsep kota kita (DKI Jakarta) sudah bukan lagi yang dibuat sekedar untuk memenuhi syarat tempat publik saja, tapi sudah dijadikan taman kota yaitu 20% hijau publik dan 10% hijau privat. Contohnya Taman Monas, kemudian di Jl. Jend. Sudirman dan dibawah Jembatan Semanggi.” paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamurra mengapresiasi langkah DPRD DKI terkait percepatan penataan ruang hijau dan kota yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Dirinya berpandangan, konsep milik DKI sudah jauh lebih baik dari segala aspek, termasuk syarat ketataruangan Ibukota.

“Saya rasa memang banyak aturan-aturan di daerah kami yang harus dilakukan. Maka dari sinilah kita akan koordinasikan dengan dinas terkait.” tandasnya. (ddjp/alw)