Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen akan terus menyempurnakan aturan mengenai tata cara beracara. Penyelarasan tata cara beracara dengan lembaga tinggi negara lainnya menjadi salah satu upaya yang akan dilakukan.
Ketua panitia khusus (Pansus) Tata Cara Beracara DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, dalam waktu dekat Pansus akan menjadwalkan audiensi bersama sejumlah lembaga tinggi seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kejaksaan Agung RI, dan Polri.
“Jadi nanti lebih sifatnya diskusi, karena yang tahu tata beracara seperti itu kan mereka. Audiensi diperlukan untuk memberikan masukan kira-kira apa yang pantas dilakukan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/9).
Selain menggelar audiensi, Pansus Tata Cara Beracara DPRD DKI Jakarta juga akan menggali informasi ke DPRD lainnya yang telah mematangkan mekanisme tersebut sejak lama. Tujuan penyempurnaan Tata Cara Beracara tersebut untuk menunjang efektifitas kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta selama empat tahun mendatang.
Nawawi mengakui, sejauh ini aturan tata cara beracara di DKI Jakarta belum berjalan maksimal kepada seluruh pimpinan ataupun anggota DPRD DKI. Khususnya, mengenai tindaklanjut respon atas jenis-jenis aduan seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dewan di lingkungan internal ataupun eksternal.
“Selama ini kita undang terlapor itu datang, cerita apa adanya di hadapan semua anggota BK (Badan Kehormatan). Setelah selesai anggota BK rapat untuk cari kesimpulan akhirnya seperti apa dan dilaporkan kepada pimpinan. Katakanlah laporan kesimpulan akhirnya merekomendasikan penegoran tertulis, kesalahan ringan dan berat sampai dengan pemberhentian, itu semua ada dan diatur seperti itu dan kesimpulan akhir rekomendasi disampaikan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan menjatuhkan sanksi dari rekomendasi BK,” terangnya.
Dengan demikian, Nawawi menjelaskan, Pansus tersbut dibentuk untuk mengakomodir berbagai masukan yang datang agar mengakselerasi pembahasan substansi pelaksanaan tata beracara hingga disepakati secara komprehensif. Mulai dari pimpinan dewan hingga pimpinan fraksi-fraksi partai politik DPRD DKI secara absolut.
“Saya tetap akan menerima masukan dari anggota pansus maunya seperti apa, karena ini harus disepakati semua tata beracara itu karena yang memanggil anggota dewan dan yang dipanggil anggota dewan. Jadi harus sepakat betul, sepakat semua antara anggota pansus pimpinan pansus dan juga BK,” tutup Nawawi (DDJP/alw/oki)