Tarif Terintegrasi Perlu Optimalisasi Sosialisasi

August 12, 2022 6:42 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal (tarif integrasi), Kamis (11/8) kemarin.

Dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa menikmati tiga moda transportasi yakni Bus TransJakarta, Kereta Lintas Raya Terpadu (LRT) dan Kereta Moda Raya Terpadu (MRT) dengan plafon maksimal Rp10 ribu selama 180 menit atau tiga jam.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Anthony Winza meminta Pemprov menggandeng sejumlah pihak untuk menggalakan sosialisasi. Tujuannya agar program tarif integrasi bisa maksimal dinikmati seluruh pengguna transportasi di Ibukota.

“Memang Pemprov dalam mensosialisasikan masih kurang. Sebenarnya banyak sekali cara, salah satunya bisa menggandeng teman-teman aktivis sosial media yang memiliki banyak followers dan ahli dibidang promosi. Saya rasa itu lebih efektif daripada pasang banner yang orang belum tentu mengerti,” ujarnya, Jumat (12/8).

Anthony pun mengingatkan agar sosialisasi dan promosi program ini dapat dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat dan harus menarik.

“Bahasanya harus mudah di pahami, jangan pakai bahasa peraturan atau bahasa teknis, karena itu tidak akan tersampaikan dengan baik,” ungkapnya.

Anthony berharap dari program tarif integrasi ini, masyarakat pengguna kendaraan pribadi dapat berpindah ke transportasi umum, sehingga bisa menekan tingkat kemacetan.

“Tentunya dari kebijakan ini bisa mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menikmati kendaraan publik yang jauh lebih murah,” tuturnya.

Anthony pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program yang dinilai sangat terjangkau ini. Pasalnya didalam Kepgub di infokan bahwa tarif awal ditetapkan mulai dari Rp.2500 dengan penambahan biaya Rp250/km, dan maksimal tarif Rp10 ribu.

“Saya menghimbau agar masyarakat mau mulai menggunakan transportasi publik, dan dukung kita yang sedang berbenah salah satunya dengan tarif yang jauh lebih murah ini,” tandasnya.

Dapat dijelaskan, berdasarkan Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal (tarif integrasi), pengguna moda tidak bisa keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali meletakkan alat pembayaran elektronik di mesin validator (tap in) yang

terdapat di dalam halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan (feeder) hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali alat pembayaran di mesin validator (tap out).

Kemudian apabila penumpang ingin melakukan perpindahan (transit) moda angkutan umum massal, maka perpindahan tersebut harus dilakukan di halte ataupun stasiun integrasi yang telah tersedia.

Terakhir, jika penumpang masih didalam moda transportasi namun melebihi 180 menit, maka akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. (DDJP/gie)