Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 Mujiyono menyatakan, kesiapannya untuk merealisasikan rencana pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pasalnya, realisasi pemekaran wilayah itu belum tuntas dilaksanakan pada periode 2019-2024.
Menurut dia, Pemprov DKI perlu segera merealisasikan pemekaran agar tidak terjadi kemunduruan pelayanan akibat banyaknya jumlah penduduk.
Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Mujiyono. (dok.DDJP)
Berdasarkan data, Kelurahan Kapuk memiliki penduduk sebanyak 175 ribu jiwa. “Pemekaran ini harus dikawal,” ujar Mujiyono saat ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/9).
“Beberapa target kami yang salah satunya itu adalah pemekaran kelurahan yang sudah over penduduk itu harus segera dilakukan,” tambah dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menjelaskan, Komisi A telah berpartisipasi membuat kajian pemekaran wilayah bersama Pemprov DKI.
Ia berharap pemekaran ini segera direalisasikan pada periode ini. “Di Kelurahan saya saja masyarakatnya berjumlah 35 ribu, bisa dibayangin 175 ribu itu dikelola satu kelurahan,” beber Inggard.
Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 Inggard Jhosua. (dok.DDJP)
“Ini mohon percepatan supaya bisa berjalan dengan baik,” imbuh Inggar, wakil komisi A DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024.
Menurut dia, sudah selayaknya pemekaran ini dilaksanakan. Mengingat, Kelurahan Kapuk memiliki luas 562,6 hektare dengan penduduk 175 jiwa atau 55.258 kepala keluarga.
Bila mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembentukan Pemekaran, Penghapusan dan Pengganbungan Wilayah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjelaskan bahwa maksinal jumlah penduduk di suatu kelurahan dapat dimekarkan adalah sebanyak 40.000 jiwa. (DDJP/apn/gie/df)