Tanya Jawab Jadi Materi Uji Kelayakan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta

February 19, 2020 7:28 pm

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test masuk dalam salah satu poin Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta yang mengatur teknis pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan secara terbuka melalui pengajuan diskusi tanya jawab antara anggota DPRD dengan para calon Wakil Gubernur dalam forum rapat paripurna.

“Uji kelayakan bentuknya adalah dialog, tanya jawab dalam paripurna. Dengan begitu semua bisa mengetahui kualitas dan kapabilitas masing-masing calon,” ujarnya, Rabu (19/2).

Taufik menjelaskan, teknis uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan diatur oleh panitia pemilihan (Panlih) sebelum pemilihan Wakil Gubernur berlangsung dalam rapat paripurna. Menurutnya, pelaksanaan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki masing-masing calon Wakil Gubernur.

“Kalau fit and proper itu misalkan dari empat diambil dua, yang dua kan musti diuji lewat fit and proper test. Kalau (tanya jawab) ini akan kita uji dirinya calon wakil gubernur, jadi kita sebentar lagi punya wakil gubernur,” ungkap Taufik.

Sejauh ini, DPRD DKI Jakarta telah memegang dua nama kandidat Cawagub DKI Jakarta. Masing-masing Ahmad Riza Patria Cawagub dari Partai Gerindra dan Nurmansjah Lubis dari PKS. Kedua nama itu telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan surat rekomendasi pemilihan yang telah dikirimkan ke DPRD DKI Jakarta pada 21 Januari 2020.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merekomendasikan agar mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur lebih lanjut dengan tata tertib DPRD. Keputusan tersebut disesuaikan dengan beleid pasal 24 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota yang perlu dipersyaratkan dalam mekanisme pemilihan daerah.

Yakni, a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c, persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan; d. jadwal dan tahapan Pemilihan.

Kemudian poin e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon. (DDJP/alw/oki)