Pada 2024, Pemprov DKI menambah Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) membuka posko untuk menerima aduan warga terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Posko yang diusulkan dewan itu yakni berada di di tingkat Rukun Warga (RW). Para petugasnya dibekali pengetahuan mengenai penanganan yang perlu dilakukan bagi korban KDRT, dan untuk mencegah hal buruk pasca terjadinya KDRT.
“Dengan adanya posko di tingkat RW, nantinya petugas bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga bisa tau kondisi yang dialami. Sebenarnya menurut saya kejadian ini banyak terjadi tapi tidak terungkap, maka rajin-rajinlah bersosialisasi dan dengarkan keluhan masyarakat,” ujar Iman Satria, ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (11/12/2023).
Ia juga meminta Dinas PPAPP menyediakan psikiater dan psikolog pada setiap posko untuk memberikan penyuluhan tentang rumah tangga, mendampingi hingga menyembuhkan trauma para korban yang mengalami KDRT.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. (dok.DDJP)
“Jadi kalau ada apa-apa bisa lari ke tempat situ, nah itu kan harus dekat dengan masyarakat. Kalau di tingkat Kecamatan kan kejauhan dia, cakupannya di kecilin lagi, kalau bisa di pos RW harus ada,” ungkap dia.
Para korban KDRT, harap Iman, untuk segera melaporkan dan tidak malu ataupun takut saat mendapat KDRT. Dengan begitu, dapat meminimalisasi kasus dan korban kekerasan. “KDRT ini kan memang agak susah ya, ada yang takut melaporkan, ada yang takut untuk dibawa ke permukaan, malu dan lain-lain ya,” tandas politisi Partai Gerindra itu.
Melansir data melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Jakarta menduduki peringkat ketiga dengan kasus terbanyak di Indonesia dengan jumlah 781 kasus periode 1 Januari hingga 20 Juni 2023.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta akan menambah 10 Pos Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pos pengaduan tersebut akan hadir di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), tersebar lima wilayah kota administrasi.
Dengan penambahan tersebut, kini terdapat 35 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Pulau Seribu. Kepala UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPAPP DKI Jakarta Tri Palupi Diah Handayati mengatakan, terdapat dua petugas di setiap pos pengaduan. Terdiri dari konselor dengan latar belakang S1 Psikologi dan Paralegal dengan latar belakang S1 Hukum.
Dia menyampaikan, setiap petugas di pos pengaduan memiliki tugas untuk menerima pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak serta melakukan asesmen awal kepada korban kekerasan pada perempuan dan anak.
“Hal ini dilakukan tidak hanya untuk menggali kejadian yang dialami, namun mengidentifikasi harapan dan kebutuhan dari korban kekerasan. Proses identifikasi ini menjadi penting agar korban kekerasan mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Palupi, Senin (5/2).
Secara spesifik, sambung dia, setiap petugas juga memiliki tugas masing-masing sesuai dengan latar belakang keilmuan dan jabatannya. Selain melakukan asesmen, konselor memiliki tugas untuk menggali dampak atau kondisi psikologis korban kekerasan pada perempuan dan anak.
“Selain itu, Konselor juga bertugas melakukan penguatan psikologis, memberikan psikoedukasi, serta mendampingi korban kekerasan pada perempuan dan anak dalam proses hukum seperti proses visum atau di tingkat kepolisian dan pengadilan,” kata Palupi.
Sementara itu, sambungnya, untuk paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum dan meendampingi di tingkat kepolisian maupun pengadilan. Sehingga memberikan kepastian dalam pemenuhan hak korban kekerasan pada perempuan dan anak. Terutama terkait perlindungan saat mengakses layanan hukum.
Dia menambahkan, selain tugas-tugas tersebut, konselor dan paralegal pos pengaduan juga mendukung upaya pemerintah kota dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun ke sekolah-sekolah mengenai kekerasan pada perempuan dan anak.
“Melalui evaluasi dan analisis terkait keberadaan pos pengaduan, keberadaan pos pengaduan menjadi salah satu pintu gerbang utama penerimaan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI Jakarta,” tandas dia. (DDJP/yla/rul)
Tambahan 10 Lokasi Pos Pengaduan di 2024
Jakarta Pusat
– RPTRA Planet Senen, Pasar Senen Dalam VIII, Kelurahan Senen
Jakarta Utara
– RPTRA Bawang Putih, Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon bawang, Tanjung Priok
Jakarta Barat
– RPTRA Matahari, Jalan Kebon Jeruk XIII, Kelurahan Tamansari Taman Sari
– RPTRA Wijaya Kusuma, Jalan Wijaya Kusuma VIII, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan
Jakarta Selatan
– RPTRA Anggrek, Jalan Haji Gandun, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak
– RPTRA Ramli, Jalan Kapten Tendean, Gang Jati, Kelurahan Mampang, Mampang Prapatan
– RPTRA Astabrata, Jalan Rawa Papan RT 11/06 Pesanggrahan Bintaro
Jakarta Timur
– RPTRA Gedong Trikora, Jalan Trikora, Gang Hajah Nipah, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Gedong
– RPTRA Utakara Beriman, Jalan Jeruk III, Utan Kayu Utara, Matraman
– RPTRA Dahlia, Jalan Nurul Hidayah, Kramat Jati.