Tambah Ambulans untuk Tingkatkan Response Time

August 5, 2025 8:09 pm

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Justin Adrian meminta Dinas Kesehatan meningkatkan kecepatan waktu (response time) dengan penambahan 11 unit ambulans. Lima unit di antaranya untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan enam unit Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi E DPRD DKI Justin Adrian usai Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Kesehatan, Selasa (5/7).

“Sejauh ini, ambulans baru cepat saat dewan turun tangan,” ujar Justin di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ia berharap, pelayanan RSUD dan Puskesmas semakin profesional.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Justin Adrian. (DDJP/apn)

“Tidak harus lewat dewan baru bisa ditindaklanjuti secara cepat,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Justin, Komisi E mendukung usulan Dinas Kesehatan menambah ambulans.

Hal itu bertujusn peningkatan layanan kesehatan warga DKI Jakarta.

Selama ini, ambulans yang ada harus melayani hampir 11 juta penduduk Jakarta. Bahkan ditambah warga dari luar Jakarta.

“Jadi, kami pasti mendukung (penambahan),” jelas Justin.

Namun, tegas Justin, penambahan ambulans perlu dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi pelayanan terhadap warga.

Keberadaan ambulans baru tidak lagi sulit diakses dan hanya terparkir di halaman RSUD dan Puskesmas.

“Yang penting, nanti kalau ambulansnya sudah ada, jangan hanya diparkir saja,” tutur dia.

“Jangan sampai masyarakat tetap kesulitan mendapat akses ambulans,” tegas Justin.

Dengan begitu, Justin meminta Dinas Kesehatan menyerahkan data secara riil terkait jumlah ambulans yang sudah tersedia.

“Kita minta data lokasi ambulans saat ini dan rencana penyebaran yang baru, supaya kita bisa melihat apakah ada peningkatan kualitas layanan, terutama dari segi kecepatan respons,” tambah dia.

Justin juga menyebut, anggaran satu unit ambulans yang diajukan Dinas Kesehatan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.

Harga tersebut tergantung pada spesifikasi. Komisi E akan terus mengawal usulan tersebut. Sehinggaberdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Kalau ambulans itu sudah dilengkapi alat-alat, harganya tentu berbeda. Tapi kita akan tetap pastikan kewajarannya,” jelas Justin.

Kini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kegawatdaruratan Kesehatan Daerag (PK3D) Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki sebanyak 80 ambulans yang tersebar di seluruh RSUD dan Puskesmas, kecamatan dan kelurahan.

Terdiri dari ambulans advance basic, ambulans motor, hingga ambulans kapal untuk layanan kesehatan di Kepulauan Seribu.

“Pengelolaan ambulans ada command centernya yang mengelola ambulans-ambulans itu. Kami punya aplikasi JAKI,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

“Jadi kalau masyarakat dalam keadaan kritis sebagai informasi bapak ibu layanan ambulans secara cepat di JAKI ada JakAmbulans,” jelas Ani.

Untuk usulan ambulans yang dianggarkan dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2026, lanjut Ani, katagori ambulans advance untuk RSUD.

Sedangkan untuk Puskesmas kategori ambulans basic.

“Ambulans advance ini ambulans yang lebih lengkap isinya itu ada monitornya, ventilatornya ada passion monitornya kemudian ada suction pump, Siring pump, infus pump Jadi udah kayak ICU,” pungkas dia. (apn/df)