Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki menyampaikan, rapat lanjutan terkait pemberian dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat(7/3).
Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari dan Plt Kepala Biro Dikmental Provinsi DKI Jakarta Aceng Zaini.
“Mereka adalah lembaga-lembaga dan komunitas masyarakat, baik yang bergerak di bidang keagamaan maupun sosial, yang belum tertampung dalam APBD murni,” ujar Subki.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki. (dok.DDJP)
“Mereka ingin mendapatkan bantuan melalui skema dana hibah, baik melalui Dinas Sosial maupun Biro Pendidikan Mental,” lanjut dia.
Politisi Fraksi PKS itu berharap di 2025, lembaga-lembaga tersebut dapat lebih mudah memperoleh dukungan operasional. Termasuk bantuan untuk kebutuhan pembangunan.
Dalam pencairan dana hibah, kata Subki, tidak boleh ada proposal fiktif. Semua persyaratan harus lengkap dan berdasarkan fakta yang ada.
“Kita tidak mau ada tipu-tipu. Jangan sampai ada proposal yang dicairkan, sementara tempat atau lembaganya tidak ada. Ini harus benar-benar berdasarkan fakta,” tegas dia.
Sebagai dana yang bersumber dari negara, penerima hibah juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang diberikan.
“Setiap penerima bantuan harus memberikan laporan pembelanjaan dana yang mereka terima,” tambah dia.
Legislator kelahiran Tangerang itu berharap, bantuan hibah dari Pemprov DKI Jakarta dapat membantu masyarakat menjalankan berbagai agenda dan kegiatan di wilayah masing-masing.
“Mudah-mudahan masyarakat yang membutuhkan ini bisa mendapatkan sedikit bantuan dari Pemprov untuk memperlancar agenda-agenda mereka,” kata dia.
Bantuan ini juga mencakup sektor pendidikan, termasuk pendidikan informal dan non formal, seperti pengajian dan majelis taklim. (all/df)