Usai Lebaran 2025, Pemprov DKI Jakarta memastikan tak akan menggelar operasi yustisi untuk menjaring pendatang baru yang masuk ke Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI itu.
“Pendekatan yang diambil adalah pendataan dan penertiban Adminduk, bukan operasi yustisi yang berpotensi melanggar HAM,” ujar Mujiyono, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. (dok.DDJP)
Menurut politisi Partai Demokrat itu, operasi yustisi rawan bersifat represif dan diskriminatif.
Dia menyebut, penertiban Adminduk membuat setiap pendatang ke Jakarta harus memiliki kelengkapan dokumen.
Denan begitu, pemerintah memiliki data kependudukan akurat yang bermanfaat bagi perencanaan program pembangunan.
Mujiyono memberikan masukan untuk menyikapi arus pendatang dari daerah setiap Lebaran.
Pertama, memperketat pendataan penduduk baru di Jakarta untuk memastikan pendatang terdaftar.
“Menerapkan peraturan yang lebih ketat tentang izin tinggal dan izin usaha di Jakarta,” kata dia.
Usai Lebaran 2025, Mujiyono memprediksi jumlah pendatang ke Jakarta yang akan berkurang.
Hal itu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.
“Sisi positifnya, kepadatan penduduk berkurang, kemacetan berkurang, polusi dan lingkungan membaik, dan sebagainya,” tandas Mujiyono.
“Namun berkurangnya pendatang ke Jakarta harus jadi warning bagi kita. Karena hal ini mengindikasikan bahwa peluang ekonomi dan berusaha di Jakarta tidak lagi menarik pendatang dari daerah,” tambah Mujiyono.
“Jangan-jangan biaya hidup di Jakarta semakin tinggi dan tidak lagi terjangkau,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan, Program Penataan Administrasi Kependudukan yang tersosialisasikan pada 2023 dan dilaksanakan 2024 telah memberikan dampak dalam sejarah kependudukan.
Hal itu membuat adanya penurunan pendatang.
“Arus balik pasca hari raya tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 37,47 persen,” ungkap dia.
Data kependudukan, kata Budi, tercatatat tren warga keluar Jakarta 2024 sebanyak 395.298 jiwa atau mengalami lonjakan terhadap warga yang pindah keluar DKI.
“Artinya, program penataan Adminduk relevan dan berhasil untuk dilaksanakan di Jakarta,” imbuh Budi. (red)