Tahun Depan, Khoirudin Pastikan PKB dan BBNKB di Jakarta Tak Berubah

December 19, 2024 2:33 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta tidak akan berubah atau tak mengalami kenaikan di tahun 2025.

Hal itu diungkapkan usai mengikuti rapat secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka penyamaan persepsi terkait dengan mitigasi dan simulasi penyesuaian penerapan PKB, BBNKB, dan Opsen Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Jadi Jakarta satu-satunya provinsi yang tidak berubah tetap PKB 2 persen, dan BBNKB 12,5 persen,” ujar Khoirudin di rumah dinas Ketua DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (dok.DDJP)

Meskipun menurut Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Khusus Daerah setingkat Provinsi tarif BBNKB ditetapkan paling besar 20 persen, Jakarta hanya menetapkan 12,5 persen.

Penetapan PKB dan BBNKB itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Walaupun ada ruang hingga maksimal 20 persen, kita tetap dan tidak merubah. Insyallah ini menjadi salah satu pendorong agar ekonomi masyarakat terus tumbuh,” ungkap Khoirudin.

Ia mengapresiasi wajib pajak yang selama ini taat membayarkan PKB tepat waktu. Bahkan, dari 13 jenis pajak daerah, penerimaan terbesar yakni dari PKB.

Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Tahun 2023 tercatat penerimaan pajak tertinggi, yakni PKB sebesar Rp9,4 triliun. Sementara BBNKB sebesar Rp6,64 triliun.

“Kepada seluruh masyarakat Jakarta yang sudah patuh membayar pajak saya ucapkan terima kasih. Pajak yang terkumpul di Jakarta nilainya terbesar dari kendaraan bermotor,” ungkap Khoirudin.

Ia menjelaskan, pajak yang berasal dari kendaraan itu akan digunakan untuk membuat jalan ataupun melakukan perawatan seluruh jalan di Jakarta.

“Nantinya digunakan untuk sarana dan prasarana jalan. Seperti membuat jalan baru, dan perawatan jalan yang sudah ada,” tukas Khoirudin. (gie/df)