Tahun 2025, DPRD Optimistis Lahirkan 13 Perda

November 11, 2025 8:04 pm

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin optimis akan menghasilkan 13 Peraturan Daerah (Perda) di ujung 2025.

Saat ini, jelas dia, DPRD sudah mengesahkan dua Perda. Sebanyak 10 Perda berproses, dan satu Perda masih menunggu proses administrasi dari pihak eksekutif.

“Satu lagi bukan tidak tercapai. Tapi, kami masih menunggu dari eksekutif. Suratnya belum masuk dari gubernur kepada kami,” ujar Khoirudin, Senin (10/11).

Satu Perda yang belum melalui proses yakni Ranperda Lambang Daerah yang merupakan bagian dari penyesuaian terhadap perubahan status Ibukota Jakarta dan pemekaran wilayah di daerah Jakarta Barat.

“Karena ada pemekaran, ada kelurahan yang bertambah di Jakarta Barat. Jadi terkait dengan batas wilayah, lambang, dan perubahan kecamatan serta kelurahan, akan ada perda baru,” ucap Khoirudin.

Ia meyakini, 13 Perda akan rampung di ujung 2025. Mengingat jadwal pembahasan hingga persetujuan pengesahan sudah lewat penetapa dalam Rapat Bamus.

“Saya yakin pekan depan sudah masuk karena sudah kami jadwalkan dalam rapat Bamus. Akan ada penyampaian dari gubernur serta jadwal pandangan fraksi. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah selesai,” tandas Khoirudin.

Dengan capaian tersebut, DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Adapun dua perda yang sudah disahkan yakni Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Sementara itu, 11 Ranperda yang akan disahkan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Jaringan Utilitas.

Lalu, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda.

Selanjutnya, Raperda tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Raperda tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Ranperda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan. (gie/df)