Tagih Kewajiban Pengembang untuk Perluasan RTH 

August 15, 2025 1:28 pm

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendorong Pemprov mengoptimalkan penagihan kewajiban pengembang untuk perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta.

Tujuannya agar persentase RTH di Jakarta tercapai 30 persen dari luas wilayah kota. Namun tidak memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mari kita tingkatkan bagaimana supaya RTH tidak perlu dari APBD, tapi bisa dari perusahaan swasta. Salah satunya dari pengembang,” ujar August, Senin (11/8).

Dengan begitu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta tak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk pengadaan lahan memperluas RTH.

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (dok.DDJP)

“Masih bisa kita dapatkan dari kewajiban perusahaan-perusahaan swasta. Jadi pengadaan lahan untuk RTH tidak jadi prioritas,” ungkap August.

“Tapi bukan bermaksud menghilangkan kewajiban Pemprov DKI Jakarta atau mengurangi yang namanya ruang terbuka hijau,” tambah dia.

Maka Politisi PSI itu mengimbau Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menggencarkan pendataan dan penagihan kewajiban pada para pengembang.

“Padahal kewajiban dari pengembang untuk Fasum dan Fasos itu belum kita tingkatkan. Tentunya, BPAD di sini juga berperan dengan teman-teman yang ada di wilayah,” kata August.

Ia juga berharap, Pemprov mempermudah perizinan. Terutama bagi warga yang ingin menyumbangkan lahan untuk dibuat RTH.

“Kalau ada warga yang mau menyumbangkan lahannya juga harus dipermudah prosesnya,” pungkas August. (gie/df)