Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menargetkan dapat menampung seluruh susunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020 di akhir bulan November 2019.
Target tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Pada kesempatan itu, Bamus menjadwalkan pelaksanaan pembahasan penyusunan Propemperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (18/11) pekan depan.
“Kita telah mengetuk palu untuk jadwal penetapan rapat Bapemperda, kita menerima usulan-usulan untuk dibahas sampai 29 November,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/11).
Zita menjelaskan, di rentang waktu hingga dua pekan kedepan hingga akhir November, Bapemperda akan menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Setelah usulan susunan Perda disepakati, maka DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian Propemperda 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menerima 30 usulan rancangan Perda yang terdiri dari 15 rancangan Perda baru, dan 15 Perda revisi.
“Agar Perda ini bermanfaat bagi warga, kita harus benar-benar konsisten pada tenggat waktu yang telah kita buat,” tandas Zita. (DDJP/gie/oki)