Susun Tatib Periode 2019-2024, DPRD Dalami 185 Pasal

September 11, 2019 8:05 pm

Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 terus mematangkan penyusunan tata tertib sebagai dasar kerja untuk lima tahun mendatang. Hingga kini setidaknya ada sebanyak 185 Pasal yang telah didalami untuk kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini merupakan rapat pembahasan ke empat kali, kita sudah jalan sejak Jumat (6/9) kemarin dan selalu berjalan lancar, tertib. Seluruh anggota juga aktif memberikan saran pada rencana Tatib yang saat ini sedang kita matangkan,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara usai rapat pembahasan di gedung DPRD DKI, Rabu (11/9).

185 Pasal dalam Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu dirangkai dalam 19 BAB. Dalam BAB I Tatib tersebut berisi mengenai ketentuan umum, BAB II tentang susunan dan kedudukan,  dan BAB III tentang fungsi tugas dan wewenang seperti fungsi pembentukan Perda (peraturan daerah), fungsi anggaran serta fungsi pengawasan.

Selanjutnya BAB IV tentang keanggotaan DPRD, lalu BAB V tentang alat kelengkapan DPRD yang mengatur tugas pimpinan DPRD, tugas dan wewenang Badan Musyawarah, tugas dan wewenang anggota Komisi, tugas dan wewenang Bapemperda, tugas dan wewenang Badan Anggaran, tugas Badan Kehormatan, mengatur mekanisme tentang Panitia Khusus, serta mengatur Kelompok Pakar dan Tim Ahli.

Sementara di BAB VI tentang rencana kerja DPRD, BAB VII tentang pelaksanaan hak anggota DPRD seperti hak umum, hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan rancangan Perda, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak mengikuti orientasi dan pendapaman tugas, Hak Protokoler, serta Hak Keuangan dan Administratif.

Kemudian VIII tentang persidangan dan rapat DPRD, BAB IX tentang pengambilan keputusan seperti putusan risalah rapat, undangan rapat, pakaian rapat serta bentuk kebijakan DPRD. Lalu BAB X tentang pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu dan pemberhentian anggota DPRD, dan BAB XI tentang pengaturan tugas fraksi. 

Lalu di BAB XII tentang kode etik, BAB XIII tentang larangan dan sanksi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, BAB XIV tentang konsultasi DPRD, dan BAB XV tentang pertimbangan dan persetujuan DPRD terhadap kebijakan strategis, 

Selanjutnya, di BAB XVI mengatur tentang pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat, BAB XVII mengatur tentang sekretariat DPRD, BAB XVIII tentang ketentuan lain-lalin dan terakhir BAB XIX tentang ketentuan penutup.

“Seluruh pendalam yang telah kami lakukan selalu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” terang Pantas.

Sementara Syarif mengaku bakal menampung seluruh usulan tambahan dari tim penyusun agar tatib lebih sempurna. Iapun menilai pembahasan tatib selama ini berjalan sangat baik dan lancar.

“Ini merupakan rapat lanjutan, kita sekarang sudah selesaikan 148 pasal dari 185 pasal, Alhamdulillah pembahasan kita dinamis. Dalam pasal-pasal yang dibahas ada beberapa yang atensinya tinggi, krusial seperti tugas dan wewenang komisi, tapi yang paling penting tentang kegiatan menampung aspirasi masyarakat, kita hargai dan terima semua masukkan dari para anggota untuk penyempurnaan tatib,” kata Syarif.

Ia menargetkan pembahasan tatib selesai pada Kamis (12/9) esok agar secepetnya bisa dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di evaluasi, diperbaiki lalu disahkan.

“Saya harap besok selesai 185 pasal kita bahas tuntas, jadi Jumat (13/9) bisa segera dikirim ke Kemendagri, kalau sudah oke langsung kita paripurnakan,” tandas Syarif. (DDJP/gie/oki)