Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta memastikan membuka ruang aspirasi selebar-lebarnya dalam menyusun perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Mohamad Taufik mengatakan, dalam jadwal pembahasan yang telah disetujui, rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan banyak stakeholder akan digelar selama dua pekan. Mulai tanggal 8 hingga 17 Februari 2021.
“Jadi Rapat Dengar Pendapat Umum diperbanyak dengan pihak-pihak terkait, ahli tata kota semua yang terlibat seluruh pengembang yang ada di Jakarta diundang karena ini menyangkut tata ruang,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/1).
Sementara pada pembahasan awal perubahan Perda tersebut, akan dimatangkan lebih dahulu Komisi terkait, yakni Komisi B bidang perekonomian dan Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta.
Selain itu, Bapemperda DPRD DKI juga akan menindaklanjuti hasil tersebut untuk dirumuskan bersama eksekutif melalui Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta terhadap perubahan pasal-pasal yang terkandung dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ mulai 22 hingga 25 Februari 2021.
Selanjutnya, hasil pembahasan Bapemperda DPRD DKI akan dilaporkan dan diputuskan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi-fraksi, pimpinan komisi dan eksekutif selama tiga hari. Yakni, 16 hingga 18 Maret 2021. Sedangkan, pelaksanaan penyampaian Laporan Bapemperda hingga persetujuan lisan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ akan dilakukan pada 24 Maret 2021 mendatang.
“Jadi pembahasan sampai akhir maret supaya hubungan perda 1 (RDTR-PZ) ini bisa komprehensif, tidak ada yang ketinggalan nanti. Pembahasan ini orientasinya harus menguntungkan masyarakat,” ungkap Taufik.
Sedangkan, Anggota Bamus DPRD DKI August Hamonangan berharap agar Dinas CKTRP DKI sebagai leading sector pengelolaan hingga pengawasan tata ruang nantinya perlu menginventarisasi keterlibatan warga yang mengajukan perubahan Zonasi.
“Karena itu sepertinya tanggapan warga ataupun yang langsung audiensi ke Citata (Cipta Karya) sepertinya terhambat juga. Dan harus dijelaskan juga apakah (perubahan zonasi) sudah optimal disampaikan kepada Citata di RDPU nanti supaya masyarakat Jakarta juga benar-benar tersosialisasi bahwa zona-zona tersebut bisa dilakukan perubahan,” sambung August.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta Heru Hermawanto mengaku pihaknya siap untuk membahas perubahan perda RDTR-PZ bersama DPRD DKI secara komprehensif. Mengingat, esensi dari perda tersebut akan berpengaruh terhadap beragam kepentingan di tengah polemik ketersediaan penempatan zonasi yang terus terjadi hingga saat ini.
“Memang ini ada hal-hal yang perlu dicermati dan ini perlu pendalaman. Karena ini untuk seluruh kebaikan, kami (Dinas CKTRP) prinsipnya ikut dan siap membahas hingga Maret 2021, bahwa yang terpenting harus ada kepastian di tengah masyarakat,” tandas Heru. (DDJP/alw/oki)