Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk mendalami usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Rabu (16/3). Setelah berbagai macam masukan ditampung melalui sejumlah rangkaian rapat dengar pendapat (RDP), kali ini Bapemperda menggandeng Komisi B bidang perekonomian dan C bidang keuangan untuk menerima masukan. Keduanya fokus mengusulkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait memaparkan detail mengenai usulan penambahan klausul aturan mengenai pengenaan retribusi pemanfaatan ruang dan tarif penempatan jaringan utilitas dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). (DDJP/tim)

Update Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional
Susun Perubahan Perda Jaringan Utilitas, Bapemperda Gandeng Komisi B dan C
March 16, 2022 6:14 pmUpdate Berita Terakhir
- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Hapernas 2025 di Rusunawa PIK Pulogadung
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Launching Pembangunan RS Royal Batavia
- Ketua DPRD DKI Jakarta Hadiri Karang Taruna Kembangan Fest 2025
- Silaturahmi IKD Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- DPRD DKI Jakarta Hadiri Pemberian Apresiasi Lomba Digitalisasi Pasar Tradisional