Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar rapat kerja untuk mendalami usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Rabu (16/3). Setelah berbagai macam masukan ditampung melalui sejumlah rangkaian rapat dengar pendapat (RDP), kali ini Bapemperda menggandeng Komisi B bidang perekonomian dan C bidang keuangan untuk menerima masukan. Keduanya fokus mengusulkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait memaparkan detail mengenai usulan penambahan klausul aturan mengenai pengenaan retribusi pemanfaatan ruang dan tarif penempatan jaringan utilitas dalam Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). (DDJP/tim)
Update Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta
Susun Perubahan Perda Jaringan Utilitas, Bapemperda Gandeng Komisi B dan C
March 16, 2022 6:14 pmUpdate Berita Terakhir
- Bamus Tetapkan Jadwal Paripurna Tata Tertib DPRD DKI Periode 2024-2029
- Komisi B Menerima Audiensi Jajaran BPJS Ketegakerjaan
- Bahas Raperda PT JIEP dan PT MRT, DPRD DKI Gelar Rapimgab
- Bapemperda Finalisasi Pembahasan Raperda PT. MRT Jakarta
- Pimpinan DPRD DKI Jakarta Hadiri Kick Off Menuju 5 Abad Kota Jakarta