Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar audensi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merinci mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sesuai dengan rekomendasi Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.
“Jadi nanti ada pansus, bisa menyusun tata tertib membuat panitia pemilihan. Panitia pemilihan yang mengatur saksi siapa ini siapa, ini kan pemilihan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/3).
Taufik menyampaikan bahwa mekanisme keterpilihan anggota pansus berbeda dengan pemilihan calon legislator. Perlu konsolidasi dari pimpinan kepada masing-masing Fraksi untuk menentukan siapa yang akan diutus untuk menjadi anggota pansus, atau sebagai penentu penyusun mekanisme pemilihan Wagub DKI.
“Jadi anggota pansus itu di tata tertib kita proporsional berdasarkan jumlah kursi. Anggotanya dari masing-masing fraksi,” ujarnya.
Dengan demikian, dengan keterwakilan anggota pansus dari masing-masing fraksi. Taufik menilai proses pemilihan Cawagub DKI tidak akan berlangsung lama.
“Tidak akan lama asalkan kita serius,” ungkap Taufik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen Otda Kemendagri Budi S. Sudarmadi menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti keterpilihan Cawagub hasil pemilihan DPRD DKI Jakarta.
“Kami janji kalau semua usulan masuk di Kemendagri akan kita proses secepatnya. Jika semua sudah selesai pemilihan (Cawagub) itu,” tandas Budi. (DDJP/alw/oki)