Sumur Resapan Tanggulangi Banjir

March 6, 2025 12:01 pm

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mengajak warga mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Sumur Resapan.

Setiap perorangan dan badan hukum yang memiliki luas lahan tertentu diwajibkan membuat sumur resapan sebagai upaya penanggulangan banjir.

“Saya mengajak seluruh warga Jakarta yang memiliki lahan di rumahnya ayo kita bikin sumur resapan,” ujar Wibi di Command Center Dinas SDA, Rabu (5/3).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)

Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai, pembuatan sumur resapan yang merupakan kolaborasi antara warga dan pemerintah sangat penting untuk menekan kasus banjir di Jakarta.

“Ini sangat amat membantu, karena tanpa ada kolaborasi dan gotong royong, kita tidak mampu mengatasi permasalahn banjir di Jakarta,” kata Wibi.

Sebelumnya, titik banjir di Jakarta bertambah mencapai 105 wilayah rukun tetangga (RT) pada Selasa (4/3).

Banjir disebabkan curah hujan tinggi serta luapan air dari Kali Ciliwung, Pesanggrahan, dan Krukut.

Data BPBD Jakarta, Selasa (4/3), pukul 12.00 WIB, titik banjir tersebar di 12 RT di Jakarta Barat, 46 RT di Jakarta Selatan, dan 47 RT di Jakarta Timur. (gie/df)