Subki: Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam dan Atribut

August 1, 2025 5:04 pm

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Subki meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengimbau seluruh sekolah negeri agar tidak menjual seragam dan atribut pelengkap sekolah.

Menurut dia, sekolah negeri tidak boleh menjual apalagi mewajibkan para murid membeli seragam dan atribut di dalam lingkungan sekolah.

Pelarangan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Di pasal 181 dan 198 yang berbunyi, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah atau madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

“Sekolah tidak boleh jual seragam dan atribut. Meskipun bentuknya koperasi yang ada di sekolah,” ujar Subki, Jumat (1/8).

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah juga mengatur persoalan tersebut.

Di pasal 13 diatur, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan itu berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Ia mengaku kecewa banyak sekolah yang menjual dan mewajibkan peserta didik baru membeli seragam di koperasi sekolah. Hal itu memberatkan orangtua siswa yang tidak mampu.

“Jangan sekolah mengatasnamakan apapun (koperasi) mewajibkan sebuah peraturan. Anak-anak sekolah tidak semua beruntung secara ekonomi,” ucap Subki.

Politisi PKS itu berharap, tak ada lagi sekolah yang melakukan jual-beli seragam dan atribut. Sehingga orangtua murid bisa mencari di tempat lain dengan harga sesuai uang (budget) yang dimiliki atau menggunakan Bantuan Sosial (Bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

“Biarin mereka mau beli seragam dan atribut di luar. Bisa beli di pasar mencari harga yang lebih murah,” kata Subki.

Ia ingin anak-anak yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri tidak dibebani oleh kebijakan apapun yang harus mengeluarkan biaya.

“Sekolah negeri sudah gratis. Kita tidak ingin terjadi. Di sekolah negeri seharusnya sudah sudah tidak beli-beli lagi,” tandas Subki. (gie/df)