Status kepemilikan dan pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di wilayah DKI Jakarta menuai pertanyaan kalangan legislator di DPRD DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mempertanyakan kejelasan tanggung jawab atas JPO yang terletak di depan Gedung MPR/DPR RI.
Fasilitas penyeberangan orang itu belum jelas kewenangannya. Milik pemerintah pusat atau Jasa Marga DKI? Mengingat lokasinya tetap berada dalam wilayah administrasi DKI Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino. (dok.DDJP)
“Kalau JPO itu berada di Jakarta, maka harus ada kejelasan. Kalau memang itu tanggung jawab Jasa Marga dan mereka tidak mampu membenahi, apakah bisa diserahkan saja ke Pemprov supaya bisa segera kita benahi?” tanya Wibi, Kamis (15/5).
Pertanyaan Wibi itu terlontar dalam rapat Komisi D bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Dengan begitu, kita bisa alokasikan anggaran karena itu sudah menjadi aset kita,” tegas Wibi.
Selain itu, Wibi juga menyoroti kondisi JPO di kawasan Pancoran-Tebet yang melintasi jalan tol dalam kota.
Menurut dia, kondisi fasilitas tersebut tidak layak dan justru membahayakan keselamatan pejalan kaki.
“Jangan sampai orang yang ingin menyebrang dengan aman justru celaka karena fasilitasnya tidak memadai,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Jika suatu JPO terbukti membahayakan warga, sambung dia, maka Pemprov DKI punya dasar kuat untuk mengambil tindakan tegas. Termasuk menutup atau menyegel sementara.
“Saya rasa Pemprov juga punya dasar untuk menutup atau menyegelnya lebih dulu. Jangan tunggu sampai ada korban,” tandas dia.
“Saya juga minta agar surat resmi yang dikirim ke Jasa Marga ditembuskan ke DPRD sebagai dasar kami, terutama Komisi D, untuk ikut bertanggung jawab atas fasilitas publik yang berada di wilayah Jakarta,” tukas Wibi. (red)