Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyoroti status hukum Kota Jakarta yang belum jelas terkait pembahasan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu disampaikan Aziz dalam rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Gedung DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut politisi PKS itu, belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) terkait UU DKJ.
Akibatnya, perencanaan pembangunan daerah menjadi tidak pasti.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. (dok.DDJP)
“Dalam RPJMD disebutkan bahwa kita masih menunggu Keppres terkait UU DKJ,” ujar Aziz.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas status Provinsi DKI Jakarta sangat penting.
Kepastian dimaksud, Kota Jakarta tetap menjadi ibukota atau berubah menjadi daerah khusus tanpa status ibukota.
“Kalau memang (status ibukota-Red) dipindahkan, ya diputuskan,” tandas dia.
“Kalau belum jadi, ya ditunda beberapa tahun dengan dasar hukum yang jelas,” tambah Aziz.
Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto segera mengambil keputusan.
Sehingga pemerintah daerah tidak berjalan dalam ketidakpastian.
“Jangan dibiarkan menggantung,” tukas Aziz.
Undang-Undang (UU) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu berdampak pada status Jakarta yang akan berganti dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan itu juga mengubah nomenklatur atau penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (red)