Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada warga Jakarta mulai hari ini, Senin 20 hingga Rabu 22 Januari 2020 mendatang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan melek hukum bagi masyarakat Jakarta. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari di Ibukota.
“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Ini kegiatan sangat penting, dewan yang langsung menjelaskan pada warga Jakarta, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” ujarnya, Senin (20/1).
Zita menegaskan, setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan dua Perda di dua wilayah berbeda selama tiga hari kedepan didampingi oleh narasumber serta moderator ahli dibidang tersebut.
“Kami presentasikan bersama narasumber yang qualified. Disana kami juga adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas,” ungkapnya
Sementara salah satu Perda yang akan disosialisasikan Zita yakni Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang sampah. Menurutnya saat musim penghujan, dimana beberapa wilayah tergenang banjir, Perda sampah sangat penting untuk mengedukasi warga mengenai pengelolaan sampah yang baik.
Pasalnya salahsatu penyebab banjir yakni banyaknya sampah rumah tangga yang menyumbat rumah pompa. Sehingga Zita ingin mengedukasi warga agar dapat mengelola sampah dengan baik.
“Kalau saya pribadi, karena ini lagi musim hujan, saya pilih mensosialisasikan Perda sampah, agar masyarakat tahu bagaimana cara mengelola sampah yang benar. Sebab salahsatu penyebab banjir adalah prilaku manusia. Kalau prilaku tidak dirubah pasti banjirnya akan selalu tetap ada,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)