Sosialisasikan Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi

August 21, 2018 4:20 pm

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung sosialisasi peraturan daerah (perda) serta peraturan gubernur (pergub) tentang kebudayaan Betawi. Melalui penerapan peraturan tersebut, Komisi B berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu menjaga eksistensi kebudayaan Betawi.

Saat rapat kerja dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Senin (20/8), Sekretaris Komisi B Muallif ZA meminta sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi dapat diterapkan secara efektif di DKI Jakarta, khususnya tempat-tempat umum untuk wajib menampilkan atau memasang atribut budaya Betawi, kesenian, kuliner dan lainnya. Selain itu, Muallif juga meminta masyarakat Jakarta proaktif dalam kegiatan promosi kebudayaan Betawi dimulai dari lingkungan sekitar.

“Kami sudah meminta langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Disparbud tentang penerapan sosialisasi Perda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi ini dapat berjalan efektif di lapangan. Selain itu, kami juga minta warga DKI Jakarta juga dapat berkontribusi menyebarluaskan informasi seputar kebudayaan betawi sejak dini,” katanya di ruang rapat Komisi B.

Sementara itu, Anggota Komisi B yang juga merupakan Ketua Badan Musyawarah Betawi Zainuddin MH menilai bahwa pelestarian kebudayaan Betawi di DKI Jakarta belum terlaksana dengan maksimal. Menurutnya, prinsip kearifan lokal yang  dijalankan Pemprov DKI masih belum terlihat secara jelas di ruang publik. Maka dari itu, ia meminta peran DPRD untuk mendukung eksistensi budaya Betawi yang sesuai dengan perkembangan zaman.

“Mudah-mudahan bisa mendapatkan hasil yang positif kedepannya, bagaimana tarian-tarian dan kuliner Betawi bisa menjadi makanan khas seluruh hotel, kemudian city tour-nya disesuaikan dengan suasana Betawi di Jakarta,” pintanya.

Sebagaimana diketahui sudah ada tiga dasar hukum untuk mengimplementasikan pelestarian budaya Betawi, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, Pergub Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Betawi. (ddjp/alw)